Membeli apartemen bukan hanya soal lokasi dan fasilitas, tetapi juga legalitas yang menyertainya. Di Indonesia, setiap unit apartemen memiliki jenis sertifikat yang berbeda dengan hak serta ketentuan masing-masing. Memahami hal ini sangat penting agar tidak salah langkah saat berinvestasi maupun memilih hunian.

Agar tidak bingung, mari kita bahas lebih lanjut mengenai berbagai jenis sertifikat apartemen di Indonesia serta bagaimana cara mengurusnya. Sobat Propertek dapat simak artikel ini sampai selesai supaya mendapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum mengambil keputusan penting.

Ringkasan

  • Setiap kawasan elit di Jakarta seperti Menteng, PIK, dan Pondok Indah memiliki karakter unik dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis.
  • Berbagai area elit di Jakarta menawarkan potensi investasi tinggi berkat nilai properti yang terus meningkat dan permintaan pasar yang stabil.
  • Keberadaan kawasan premium di Jakarta mencerminkan gaya hidup modern sekaligus menjadi pilihan cerdas untuk hunian dan investasi jangka panjang.

Apa itu Sertifikat Apartemen?

Sumber Gambar: Freepik

Sertifikat apartemen adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas unit apartemen. Berbeda dengan rumah tapak yang biasanya menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM), apartemen memiliki jenis sertifikat khusus yang menyesuaikan dengan status tanah dan bangunan tempat unit tersebut berdiri.

Dokumen ini sangat penting karena menentukan hak dan kewajiban pemilik, termasuk jangka waktu kepemilikan serta akses terhadap fasilitas bersama. Tanpa sertifikat yang jelas, status kepemilikan apartemen bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Apa Saja Jenis Sertifikat Apartemen yang Berlaku di Indonesia?

Sumber Gambar: Freepik

Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat apartemen yang berlaku dan masing-masing memiliki status hukum, hak, serta jangka waktu kepemilikan yang berbeda. Berikut penjelasan dari setiap jenis sertifikat apartemen:

1. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)

Jenis sertifikat ini memberi hak kepemilikan penuh atas unit apartemen sekaligus hak atas tanah bersama, sehingga dianggap paling kuat dan diinginkan banyak pembeli.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Satuan Rumah Susun (SHGB Sarusun)

SHGB Sarusun memberikan hak untuk menempati dan menggunakan apartemen dalam jangka waktu tertentu, biasanya 20–30 tahun, dengan opsi perpanjangan sesuai ketentuan hukum.

3. Sertifikat Hak Sewa

Jenis sertifikat apartemen ini hanya memberikan hak untuk menyewa unit apartemen dalam periode waktu tertentu tanpa adanya kepemilikan permanen atas tanah maupun bangunan.

4. Akta Jual Beli (AJB)

AJB menjadi bukti sah transaksi jual beli apartemen di hadapan notaris/PPAT sebelum sertifikat resmi dialihkan kepada pembeli.

5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB biasanya digunakan saat apartemen masih dalam tahap pembangunan, sebagai perjanjian awal antara pembeli dan pengembang sebelum sertifikat diterbitkan.

6. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun)

SKBG Sarusun diberikan untuk kepemilikan unit apartemen yang berdiri di atas lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL), biasanya terkait proyek pemerintah atau BUMN.

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Apartemen dengan Mudah?

Sumber Gambar: Freepik

Mengurus sertifikat apartemen memang membutuhkan ketelitian karena menyangkut legalitas kepemilikan, namun prosesnya bisa lebih mudah jika mengikuti langkah yang tepat. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus sertifikat apartemen:

1. Persiapkan Dokumen Lengkap

Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, bukti pembayaran lunas, hingga perjanjian jual beli (AJB atau PPJB). Dokumen ini menjadi syarat utama agar proses penerbitan sertifikat berjalan lancar.

2. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT

Proses pengurusan sertifikat apartemen biasanya melalui notaris/PPAT yang berwenang membuat AJB dan mengurus balik nama sertifikat. Menggunakan jasa mereka memastikan legalitas sah secara hukum.

3. Lakukan Pendaftaran ke BPN

Setelah dokumen lengkap, sertifikat apartemen harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini meliputi verifikasi berkas, pengecekan tanah induk, hingga penerbitan sertifikat unit.

4. Periksa Status Sertifikat

Sebelum sertifikat diterbitkan, penting untuk mengecek status tanah atau HGB Induk di BPN agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Hal ini juga bisa dilakukan melalui layanan online BPN.

5. Simpan Bukti Pembayaran dan Arsip Resmi

Setiap biaya administrasi, pajak, maupun jasa notaris harus disimpan bukti pembayarannya. Arsip resmi ini akan sangat berguna bila suatu saat diperlukan sebagai bukti sah kepemilikan.

Kesimpulan

Memahami berbagai jenis sertifikat apartemen sangat penting agar calon pemilik tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. Setiap sertifikat memiliki status hukum dan jangka waktu berbeda. Dengan mengetahui perbedaan ini, Anda bisa lebih bijak dalam memilih apartemen yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana investasi jangka panjang.

Proses pengurusan sertifikat apartemen juga tidak kalah penting untuk dipahami. Dengan langkah yang tepat, kepemilikan apartemen bisa lebih aman dan memberikan rasa tenang di masa depan.

Referensi:

https://homespot.id/homespot-update/jenis-jenis-surat-kepemilikan-apartemen#heading-6

https://cariproperti.com/artikel/jenis-sertifikat-apartemen-0925

FAQ

Keaslian sertifikat dapat dicek melalui layanan online atau langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dokumen tidak bermasalah.

PPJB pada dasarnya sah sebagai perjanjian awal, namun pembeli perlu memastikan reputasi pengembang dan progres pembangunan agar terhindar dari risiko.

SHM Sarusun memberikan hak kepemilikan penuh atas unit dan tanah bersama, sedangkan SHGB Sarusun hanya memberikan hak guna dalam jangka waktu tertentu dengan opsi perpanjangan.

Member of Nusatek.id

Copyright © 2020 Design by Propertek